Mengaku Teman Ayah, Bocah 6 Tahun ‘Digauli’ di Semak-semak

Mengaku teman ayah

TOPMETRO.NEWS – Mengaku teman ayah. Begitulah modus operandi yang dilakoni pria ini. Seorang pria berinisial A alias Anto (38) terpaksa diringkus polisi karena mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Akal bulus pelaku terungkap, yakni mengaku teman ayah korban. Tak pelak lagi, korban digaulli di semak-semak.

Mengaku Teman Ayah, Polisi Terima Laporan

Kompol Ardinal Effendi, Kapolsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru mengatakan, pelaku Anto ditangkap setelah pihaknya menerima tiga laporan polisi dengan tiga tindak pidana yang berbeda.

“Jadi tindak pidana yang pertama dilakukan pelaku adalah pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Rumbai Pesisir. Jadi awalnya pelaku melihat ada seorang anak kecil berusia 6 tahun, yang berjalan menuju warung dari rumahnya,” terang polisi, Kamis (27/2/2020) seperti disiarkan go riau.

Korban Digauli di Semak-semak

Lalu Anto menghampiri korban dengan mengaku teman ayah (red, orang tua korban). Lalu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Lingkar, Danau Buatan. Kemudian sesampainya di semak-semak belukar, Anto langsung menggauli korban disemak-semak itu.

baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Korban sempat menjerit, namun pelaku langsung mengancam korban dengan pisau, setelah korban diam barulah pelaku melanjutkan aksi cabulnya itu. Setelah selesai pelaku meninggalkan korban di Jalan Pramuka,” terang polisi.

Polisi Terima Laporan Lainnya

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya, dan orang tua korban langsung membuat laporan di Polsek Rumbai Pesisir.

Setelah pihak Polsek menerima laporan itu, masuk dua laporan lainnya tentang maling rumah dan pencurian motor, yang ternyata dari tiga laporan itu pelakunya adalah Anto.

“Jadi setelah kita dalami dan selidiki, dapatlah informasi bahwa pelaku berada di jalan Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Lalu Tim Opsnal langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli seorang anak yang berusia 6 tahun itu,” tutup polisi.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Terhadap tersangka Anto, pasal yang disangkakan adalah pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU Ri No. 35 Th. 2014, ttg perubahan atas UU Ri No. 23 Th. 2002 ttg perlindungan anak. Percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 53 KUHP dan pencurian pasal 362 KUHP.

baca pula | NELAYAN SIBOLGA TERANCAM 15 TAHUN PENJARA, CABULI 2 ANAK DIBAWAH UMUR
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, anak dibawah umur dilaporkan dicabuli seorang oknum nelayan di Sibolga kini terancam 15 tahun penjara. Keterangan di kepolisian, korban anak dibawah umur yang cabuli itu berjumlah 2 orang anak.

Sementara pelaku berinsial MT (49) yang sempat kabur wilayah Mandailing Natal (Madina) akhirnya ditangkap dan kini sedang diproses di Mapolres Sibolga.

sumber | go riau

Related posts

Leave a Comment